Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  1. Dokumen sudah yang sudah disahkan oleh manajerial
  2. Melampirkan contoh RPP dan Silabus
  3. Melampirkan contoh modul ajar

  1. Pemohon mengantar berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikasi persyaratan berkas oleh Kepala Seksi
  4. Verifikasi Dokumen oleh Kepala Bidang
  5. Penandatanganan Dokumen oleh Sekretaris
  6. Dokumen diserahkan kembali ke loket dan petugas loket menyerahkan kepada pemohon
  7. Petugas loket menyerahkan berkas pengesahan kurikulum kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar"