Pengambilan Barang Bukti

  1. 1. Identitas Pemohon (KTP/SIM/ KK Asli serta Fotocopy), 2. Jika diwakilkan, membawa Surat Kuasa bermaterai dari Pemohon dengan membawa Fotocopy KTP Pemohon dan yang menerima kuasa menunjukkan identitas (KTP), 3. Membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK dan BPKB Asli) jika barang bukti berupa kendaraan bermotor
  2. 1. Identitas Pemohon (KTP/SIM/ KK Asli serta Fotocopy) , 2. Jika diwakilkan, membawa Surat Kuasa bermaterai dari Pemohon dengan membawa Fotocopy KTP Pemohon dan yang menerima kuasa menunjukkan identitas (KTP), 3.Membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK dan BPKB Asli) jika barang bukti berupa kendaraan bermotor, 4. Melakukan pengecekan apakah Perkara yang dimohonkan pengembalian barang buktinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan menghubungi JPU yang menangani perkara, 5. Petikan Putusan Pengadilan Negeri/PT/MA
  3. Berita Acara (BA) Pengembalian Barang Bukti dan Barang bukti yang dimohon untuk dikembalikan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"