Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 101/PKM-PKE/SK/I/2023

  • Menunjukkan nomor antrean
    1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
    3. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi peserta
    4. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Nomor Antrian, Kartu Berobat Puskesmas dan Buku Rekam Medik

UPT Puskesmas Pekkae Kelurahan Lalolang Kecamatan Tanete Rilau

Email puskesmas.pekkae@gmail.com

Kotak saran 

Facebookb: Puskesmas Pekkae

Instagram: pekkae_puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"