Pendaftaran pasien

  • Persyaratan Pendaftaran Pasien
    1. Membawa Kartu Periksa
    2. Membawa Fotokopi KK/KTP
    3. Membawa fotokopi BPJS, bila memiliki
  • Pendaftaran mobile JKN
    1. Memiliki nomor Hp yang aktif
    2. Memiliki akun email

Pasien lama :  ≤ 5 menit

Pasien baru  :  ≤ 10 menit


Pelayanan non tindakan pasien JKN      :  Rp. 0

Pelayanan non tindakan pasien umum  :  Rp. 10.000,-

Pelayanan tindakan                               :  Peraturan Daerah Kabupaten.Klaten No.15 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi

Pasien dilayani sesuai dengan nomor urut pendaftaran

-  Kotak Kritik dan saran

-  Via telp        : (0274) 498044

- SMS/WA       : 089525772201


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Facebook, Website,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran pasien"