Pengesahan Mutasi Siswa Masuk Dan Keluar (Sekolah Dasar)

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  • MUTASI MASUK
    1. Raport asli dan Fc nilai akhir
    2. Surat pindah dari DAPODIK
    3. Surat keterangan pindah siswa yang sudah disahkan/dikeluarkan Dinas Pendidikan setempat
    4. Fc Surat permohonan orang tua
    5. Surat keterangan penyetaraan kelas/Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mutasi Luar Negeri)
  • Mutasi Keluar
    1. Surat pindah dari DAPODIK
    2. Fc surat permohonan pindah dari orang tua siswa
    3. Surat rekomendasi dari sekolah yang menerima mutasi siswa
    4. Raport asli dan foto copy nilai akhir
    5. Surat keterangan pindah sekolah yang sudah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan

  1. Pemohon memberikan berkas permohonan ke Petugas Loket
  2. Petugas Loket menerima berkas dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Kepala Seksi memverifikasi persyaratan berkas
  4. Kepala Bidang memverifikasi dokumen
  5. Penandatanganan dokumen oleh Sekretaris
  6. Dokumen yang sudah dilegalisasi diserahkan kembali ke loket
  7. Petugas Loket Menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisasi kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mutasi Siswa Masuk dan Keluar

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Mutasi Siswa Masuk Dan Keluar (Sekolah Dasar)"