Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 500.9/372.2/Kpts/433.122/2024

  1. Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan HI

  1. PEMOHON mengajukan SURAT PENGADUAN membawa PERSYARATAN : 1. Surat permohonan Penyelesaian Perselisihan HI 2. Risalah Bipartit 3. Daftar Hadir Perundingan Bipartit

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Melalui Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"