Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Lain (USG / EKG)

No. SK: 111/10 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
    2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien menyerahkan rujukan internal / konsultasi ke petugas di ruang USG / EKG
    2. Petugas menerima rujukan /konsultasi
    3. Dokter melakukan pemeriksaan USG, perawat melakukan pemeriksaan EKG, dan pembacaan EKG oleh dokter
    4. Setelah selesai, petugas mempersilakan pasien menuju kasir (bagi pasien umum) dan kembali ke unit perujuk / unit yang berkonsultasi
    5. Pasien umum membayar ke kasir setelahnya kembali ke unit perujuk, bagi pasien peserta JKN langsung kembali ke unit perujuk

Sesuai kasus : USG rata-rata 15 menit, EKG rata-rata 10 menit


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO

JENIS PEMERIKSAAN

TARIF

SATUAN

1

USG kebidanan (tanpa print)

 Rp  60.000

Per Pemeriksaan

2

USG kebidanan (dengan print)

 Rp  70.000

Per Pemeriksaan

3

Spirometri

 Rp  30.000

Per Pemeriksaan

4

Elektrokardiogram (EKG)

 Rp  40.000

Per Pemeriksaan

5

IVA Test

 Rp  25.000

Per Pemeriksaan

6

Cryotheraphy

 Rp 150.000

Per Tindakan

 

2.     Pasien Peserta JKN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor 3 Tahun 2023 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Hasil USG / EKG

1.     Secara langsung dengan petugas pengelola aduan

2.     Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

3.     Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

4.     Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

5.     Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022

6.     Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com

7.     Channel Youtube Puskesmas Karangdowo

8.     Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo

9.     Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap

10. Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon , SMS dan WA Puskesmas Karangdowo ke nomor 082133237810 , Instagram : @puskesmaskarangdowo2022 , Email : puskes.karangdowo@gmail.com , Channel Youtube Puskesmas Karangdowo , Googgle review dan Googgle Map Puskesmas Karangdowo , Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap , Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Lain (USG / EKG) "