Standar Pelayanan Peminjaman Aula/Gedung Pertemuan Kecamatan

No. SK: 188.46/55/Baltim

  1. Fotokopi E-KTP Pemohon
  2. Mengisi Formulir Peminjaman
  3. Surat Permohonan Peminjaman aula/gedung pertemuan
  4. Bukti Pembayaran Retribusi

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Bagian Umum
  2. Pengecekan jadwal pemakaian gedung
  3. Mnegisi Formulir Peminjaman
  4. Persetujuan peminjaman gedung
  5. Pembayaran biaya peminjaman oleh pemohon
  6. Penertiban Surat Persetujuan

1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya Tarif Sesuai lampiran peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha :

1. Pemakaian Gedung Pertemuan / Perkawinan tanpa genset dan BBM : Rp.1.500.000,- per hari -

Rp.750,000,- / sampai dengan 6 jam

2. Pemakaian Gedung Pertemuan/ Perkawinan dengan Genset dan BBM : Rp. 2.250.000,- /per hari - Rp.1.050.000,- / sampai dengan 6 jam.

3. Pemakaian Gedung Pertemuan untuk kegiatan pendidikan/ pemerintahan kota / Pemerintah / Instansi  Vertical : Rp.1.000.000.- / pe hari - Rp.500.000,- / sa,pai dengan 6 jam.

4. Halaman Parkir untuk kegiatan pameran / promosi dan kegiatan komersial lainnya : Rp.500.000,- / 6 jam

5. Pemakaian Jasa untuk kegiatan penunjang lainnya :

  a. Kursi busa dan covernya : Rp.5.000 / hari

  b. LCD dan Screen : Rp.250.000,-/ hari

  c. Sound System : Rp. 250.000,- / hari

Surat Peminjaman Gedung

Nomor Telepion / SMS : 0542772007 / 081347030968

Alamat Surat : Jl,Mulawarman No.32 RT.39 Kel,Manggar, 76116

Email : kec.timur@gmail.com

Website : balikpapantimur.balikpapan.go.id

Kotak Saran : Tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Aula/Gedung Pertemuan Kecamatan"