Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 111/10 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
    2. Sudah teregister ke layanan Fisioterapi melalui aplikasi pelayanan kesehatan oleh unit layanan yang memberikan rujukan internal

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien menyerahkan rujukan internal ke petugas fisioterapi
    2. Petugas fisioterapi menerima rujukan
    3. Petugas melakukan tindakan fisioterapi
    4. Bagi pasien umum, petugas mempersilakan pasien menuju kasir lebih dahulu untuk membayar tarif tindakan dan kembali menunggu di ruang tunggu fisioterapi atau ke ruang pelayanan fisoterapi bila tidak ada pasien di dalam ruang pelayanan
    5. Bagi pasien JKN langsung dilakukan tindakan fisioterapi sesuai hasil asassmen petugas
    6. Selesai dilakukan tindakan fisioterapi : - Bagi pasien umum : petugas mempersilakan pasien langsung ke ruang obat - Bagi pasien JKN : petugas mempersilakan pasien ke kasir lalu ke obat bila diberi resep obat
    7. Pasien pulang

Sesuai kasus (rata-rata 30 menit)


1.  Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO

JENIS PEMERIKSAAN

TARIF

SATUAN

50

Fisioterapi :

 

 

 

- Infra Red

 Rp    10.000

Per Tindakan

 

- Infra phil

 Rp    10.000

Per Tindakan

 

- Tens

 Rp    20.000

Per Tindakan

 

- Ultrasound

 Rp    10.500

Per Tindakan

 

- Diathermi /SWD

 Rp    30.000

Per Tindakan

 

- Local Exercise Therapy

 Rp    15.000

Per Tindakan

 

- Vibrator

 Rp    10.000

Per Tindakan

 

- Traksi Lumbal / Cervical

 Rp    20.000

Per Tindakan

 

- Chest Physiotherapy

 Rp    15.000

Per Tindakan

 

- Massage dewasa

 Rp    20.000

Per Tindakan

 

- Pijat bayi

 Rp    15.000

Per Tindakan

 

- Assessment

 Rp    10.000

Per Tindakan

 

- Terapi tumbuh kembang

 Rp    20.000

Per Tindakan

 

- Latihan transfer, ambulasi, latihan jalan

 Rp   15.000

Per Tindakan

 

- Terapi manipulasi

 Rp   15.000

Per Tindakan

 

2.  Pasien Peserta JKN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor 3 Tahun 2023 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Elektro terapi 2. IR 3. Inhalasi 4. Terapi latihan

1.     Secara langsung dengan petugas pengelola aduan

2.     Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

3.     Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

4.     Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

5.     Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022

6.     Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com

7.     Channel Youtube Puskesmas Karangdowo

8.     Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo

9.     Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap

10.    Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon , SMS dan WA Puskesmas Karangdowo ke nomor 082133237810 , Instagram : @puskesmaskarangdowo2022 , Email : puskes.karangdowo@gmail.com , Channel Youtube Puskesmas Karangdowo , Googgle review dan Googgle Map Puskesmas Karangdowo , Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap , Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"