Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa asli 1 rangkap
  2. FC surat kuasa 3 rangkap
  3. FC KTA (untuk advokat) 3 rangkap
  4. FC KTP 3 rangkap
  5. FC BA sumpah 3 rangkap

  1. Petugas PTSP menerima berkas dan memeriksa berkas dari pemohon
  2. Staf bagian hukum meregister pendafataran surat kuasa
  3. Panmud Hukum memaraf surat kuasa yang telah didaftarkan
  4. Panitera menandatangani surat kuasa
  5. Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa kepada pemohon, memungut serta menyetorkan PNBP kepada bendahara penerima untuk disetor ke kas negara, serta mengarsipkan berkas surat kuasa

1 Jam

Rp. 10

Surat Kuasa

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"