Non Perizinan

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Syarat Surat Tanda pendaftaran LKS/LKSA/ORSOS : 1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000 2. Fotocopy akta notaris pendirian yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM 3. Fotocopy anggaran dasar yayasan 4. Surat Keterangan domisili yayasan 5. Fotocopy NPWP yayasan 6. Fotocopy KTP pengurus yayasan 7. Struktur Organisasi yayasan 8. Daftar Sarana dan prasarana yayasan 9. Fotocopy surat izin yang lama bagi yayasan yang memperpanjang izin 10. Rekomendasi teknis dari Dinas Sosial Kab. Bengkalis

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) ATAU ORGANISASI SOSIAL (ORSOS)

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"