Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan baru, Mutasi, Pemecahan, Penghapusan dan Duplikat

  • 1. Data Baru (Reguler dan Individual)
    1. 1. Fotocopy KTP
    2. 2. Surat Kepemilikan Surat Tanah (Sertifikat Tanah)
    3. 3. Mengisi Form Data Baru
    4. 4. Fotocopy PBG (jika ada)
    5. 5. Fotocopy RAB (jika ada)
  • 2. Mutasi
    1. 1. Fotocopy KTP
    2. 2. Surat Kepemilikan Surat Tanah (Sertifikat Tanah) sesuai dengan KTP
    3. 3. Mengisi Form Data Perubahan
    4. 4. PBG apabila ada Bangunan
    5. 5. Membawa SPPT Induk/Awal
    6. 6. Apabila Tanah Warisan wajib melampirkan foto copy Surat Waris dan Kuasa Waris
  • 3. Pemecahan
    1. 1. Fotocopy KTP
    2. 3. Mengisi Form Data Perubahan
    3. 4. Membawa SPPT Induk/Awal
  • 4. Penghapusan (a. Double (ganda) b. Penggabungan c. TidakadaObyek/Subyek)
    1. 1. Fotocopy KTP
    2. 2. Surat Kepemilikan Surat Tanah sesuai dengan KTP
    3. 3. Mengisi Form Data Perubahan
    4. 4. Membawa SPPT Induk (untuk Penggabungan)
    5. 5. SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan dan SPPT PBB-P2 yang berisikan data yang benar oleh WP PBB-P2
  • 5. Duplikat/Salinan Tahun Berjalan
    1. 1. Surat permohonan wajib pajak
    2. 2. Bukti lunas tahun berjalan

  1. 1. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB baru, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan, Salinan, dan Penghapusan ke PengolahData PBB-P2.
  2. 2. Pengolah Data menerima berkas meneliti berkas PBB- P2 dan memberikan NOP (untuk data baru dan pemecahan)
  3. 3. SPPT PBB - P2 yang telah selesai diproses dan telahdi tandatangani oleh Kaban di serahkan ke Wajib Pajak
  4. 4. PembayarandapatdilakukanpadaBANK JATENG atau loket pembayaran lainnya.

1.    Reguler 3 (tiga) hariLuas Tanah lebih dari 1.000 m2 (tujuh) hari Peninjauan lapangan jika diperlukan.


Tidak dipungut biaya

1. SPPT PBB - P2 2. SK. NJOP 3. SK. Penghapusan (a. PenggabunganDouble b. Bebas denda c. Tidak ada Subjek/Objek)

a.  Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

       d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan baru, Mutasi, Pemecahan, Penghapusan dan Duplikat"