Pelayanan Konsultasi

  1. Pemohon Konsultasi menyampaikan surat permohonan
  2. Pemohon Konsultasi datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis

  1. Pemohon Konsultasi menyampaikan surat resmi disertai dengan diskripsi permasalahan dan dilampiri dokumen-dokumen pendukung yang ditujukan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis
  2. Inspektur mendisposisikan surat permohonan kepada Irban yang membidangi untuk melakukan kajian awal dan meverifikasi substansi masalah serta dokumen pendukung
  3. Irban yang membidangi bersama dengan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk menganalisa dan melakukan pembahasan atas permasalahan yang dikonsultasikan berdasarkan uraian permasalahan dan dokumen pendukung yang disimpulkan dalam bentuk nota dinas kepada Inspektur dan draf surat jawaban
  4. Jawaban resmi disampaikan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

1.Secara Langsung

2. Secara Tertulis

3. Email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store