Penertiban Pengemis/ Pengamen/ Pedagang Asongan dan Anak Punk

No. SK: 300.1/01.2/satpolPP-sekre/2024

  1. laporan terkait gangguan keamanan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

pengemis/pengamen/pedagang asongan dan anak punk tidak ditertibkan dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Pengemis/ Pengamen/ Pedagang Asongan dan Anak Punk"