No. SK: 300.1/01.2/satpolPP-sekre/2024
1 Jam
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
pengemis/pengamen/pedagang asongan dan anak punk tidak ditertibkan
dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store