Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW ata Kepling
  2. Pernyataan Ahli Waris bermaterai 10000
  3. Yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari oleh seluruh ahli waris
  4. disaksikan oelh dua orang saksi
  5. diketahui oleh RW,RT dan Kepling setempat
  6. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Ahli Waris
  8. Fotocopy Surat Kematian Pewaris
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi
  10. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas dari masyarakat pemohon
  3. Kasipem Meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas , jika berkas kurang lengkap bisa dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seklur Meneliti dan memverifikasi Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Setelah Kelengkapan Berkas Benar Petugas Mengajukan Kepada Lurah Untuk Ditandatangani
  6. Petugas Melakukan Regitrasi pada buku registrasi
  7. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"