Pelayanan KIA-KB

  1. 1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
  2. 2. Membawa Buku KIA/KMS
  3. 3. Membawa Kartu KB

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan
  3. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  4. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi
  5. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar
  6. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan
  7. Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah dilakukan.

Sesuai kasus (rata-rata 15-30 menit)

Prosedur tindakan :

1.     Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan

2.     Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

3.     Petugas meminta pasien konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai.

4.     Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)

5.     Petugas melakukan pemeriksaan vital sign

6.     Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien

7.     Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.

8.     Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign dan pemeriksaan fisik.

9.     Petugas kesehatan/paramedis konfirmasi kepadabila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu.

10. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi.

11. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign   dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.

12. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar.

13. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan.

14. Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah dilakukan.



1.     Pasien Umum

Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

          10.000

2

Pemeriksaan calon pengantin (2)

        30.000

3

Rawat darurat

        20.000

 

 

 

II

Tindakan Medis dan Terapi

 

1

Debridemen luka

        25.000

2

Tindik daun telinga

        20.000

3

Lepas jahitan 1-5

           5.000

4

Lepas jahitan 5-10

        5.000

5

Lepas jahitan > 10 jahitan

        5.000

6

Pemasangan IUD (tidak termasuk IUD)

            100.000

7

Pelepasan IUD

            100.000

8

Pemasangan implant

            100.000

9

Pelepasan Implant

            100.000

10

Suntik KB

            30.000

11

Pemeriksaan genaekologi/genital

            25.000

12

Pengobatan erosi/mulut rahim

            25.000

13

Toucher vaginal

            15.000

14

Toucher Rectal

            15.000

15

Breastcare / perawatan payudara

            30.000

16

Persalinan normal oleh Bidan

            800.000

17

Persalinan normal oleh Dokter

            1.000.000

18

Persalinan dengan penyulit

            1.250.000

19

Pasang kateter (tidak termasuk kateter)

            25.000

20

Lavement

            25.000

21

Pengambilan sekret pap smear

        50.000

22

Pemasangan infus pada anak termasuk fiksasi

            20.000

23

Suction uap lendir

            15.000

24

Resusitasi bayi baru lahir

            50.000

25

Resusitasi bayi baru lahir dengan aspiksi

            100.000

26

Pemakaian nebulizer

          50.000

27

Injeksi

          5.000

28

Pemasangan 02 (belum termasuk O2)

            20.000

29

Penggunaan O2 per jam

            10.000

 

 

 

III

Penunjang Diagnostik

 

1

USG Kebidanan tanpa fil

        60.000

2

Spirometer

        30.000

3

EKG

        40.000

4

IVA test

25.000

 

2.     Pasien Peserta BPJS

      Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016  tentang  Standar Tarif (Biaya Gratis).


Pelayanan Ibu dan Anak

1.     Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.

2.     Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

3.     SMS Center Puskesmas /WA : 085741394378 (Selama Jam Kerja)

4.     Email : puskesmas_cawas2@ymail.com

5.     Secara tertulis melalui :

a.     Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Cawas II

b.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB"