Aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  2. KTP Elektronik
  3. Smartphone
  4. Email aktif
  5. Nomor HP aktif

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada operator KTP;
  2. Pemohon download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iPhone;
  3. Pemohon memasukkan NIK, Alamat email aktif, dan Nomor Ponsel aktif;
  4. Pemohon melakukan verifikasi wajah;
  5. Pemohon menunggu Operator melakukan perekaman KTP Elektronik;
  6. Pemohon melakukan Scan QR Code dibantu oleh Operator KTP;
  7. Pemohon melakukan cek email masuk dari SIAK Terpusat;
  8. Pemohon memasukkan kode aktivasu yang diterima pada email dan kode Captcha;
  9. Pemohon membuka aplikasi kependudukan digital (memasukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima pada email).

15 Menit

Rp. 0,00

Identitas Kependudukan Digital

Email        : kecsumobito2023@gmail.com

Instagram : @kecamatansumobito

 Website    : jombangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store