Permohonan Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan

  1. Surat Permohonan kepada KPN
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan ke ahli waris)
  3. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dan kecamatan
  4. FC kutipan akta nikah / perkawinan
  5. FC KTP
  6. FC KK
  7. FC kutipan akta kelahiran anak
  8. FC surat kematian / akta kematian
  9. FC buku tabungan/deposita atas nama almarhum

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan permohonan dengan ceklist dan membuat catatan/penetapan
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan kepada Panmud Hukum
  4. Panmud Hukum memeriksa dan memaraf catatan/penetapan kemudian diserahkan ke Panitera
  5. Panitera memeriksa dan memaraf catatan/penetapan kemudian diserahkan kepada KPN
  6. KPN menandatangani catatan/penetapan
  7. Petugas PTSP memberikan nomor pendaftaran akta dibawah tangan dan menyerahkan catatan/penetapan yang telah ditanda tangani kepada pemohon serta kuitansi pembayaran PNBP yang harus dibayar oleh pemohon ke Bank

2 Jam

Rp. 10

Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan

Siwas Mahkamah Agung RI 

Pengadilan Negeri Samarinda 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan "