Pelayanan Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. KTP/KK
  2. Pas Foto
  3. Foto Seluruh Tubuh

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanaan menerima berkas persyaratan, jika memenuhi syarat akan dilakukan assesment
  3. Dinas menerbitkan surat pengantar untuk memberangkatkan lansia terlantar ke Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. website: http://dinsos.ketapangkab.go.id

4. email: dinsos@ketapangkab.go.id

5. SP4N Lapor: www.lapor.go.id

6. nomor HP: 081352091516

7. whatsapp: 081292407811

8. Facebook Dinsos Kabupaten Ketapang

9. Instagram: dsp3akb_ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar"