No. SK: 000834/6443/VI/2023
Hari 1 : Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapannya dan petugas memeriksa kelengkapan administrasi permohonan
Hari 2 : Menugaskan Penanggungjawab Kesehatan Lingkungan Puskesmas melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) ke tempat
usaha
Hari 3 : Hasil IKL memenuhi syarat jika tidak memenuhi syarat agar dilakukan perbaikan kembali
Hari 4 : Melakukan survei kembali
Hari 5 : Pencetakan surat rekomendasi sekaligus paraf
Hari 6 : Menyerahkan berkas dari pengelola program kepada staf penyehatan lingkungan ke Kabid untuk paraf pencetakan surat
Hari 7 : - Penandatanganan surat rekomendasi oleh Kepala Dinas
- Penomoran, pengarsipan dan penyerahan rekomendasi oleh petugas kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga/Catering
1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3. WA : 081265681119
4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
5. Instagram : dinkes_pematangsiantarofficial
6. Website Dinas Kesehatan : www dinkes.pematangsiantar.go.id
7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store