Periizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Rekomendasi dari Dekan kampus (asli) dan/atau Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi Riau
  3. Fotocopy proposal 1 (satu) rangkap
  4. Fotocopy KTM 1 (satu) lembar
  5. Surat pernyataan dibubuhi materai (berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 pasal 15 A) tentang penelitian wajib memberikan Laporan Hasil Penelitian kepada SKPD yang memberikan Rekomendasi Penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Riset dan Penelitian

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Periizinan Non Berusaha"