BP Gigi dan Mulut

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan

  1. pasien mendaftar di Pendaftaran
  2. menuju poli BP Gigi
  3. dilkukan pemeriksaan dan tindakan
  4. menuju kasir dan farmasi

1.     Waktu pemeriksaan (10-15 menit)

2.     Waktu tindakan (15-30 menit)

Prosedur :

1.     Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan

2.     Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat nama dan usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

3.     Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai

4.     Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)

5.     Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (bila perlu)

6.     Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut

7.     Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.

8.     Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, sesuai diagnosa.

9.     Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi.

10. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign   dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.

11. Petugas meminta pasien (bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan) ke kasir untuk membayar biaya tindakan, bila pasien mendapatkan tindakan medis.

12. Pemeriksa memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar.

13. Pemeriksa memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat di ruang obat.

14. Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis semua hasil pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan.

15. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan, diagnosa dan terapi yang sudah tercatat dalam rekam medis ke data aplikasi pelayanan kesehatan



1.     Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

        10.000

 

 

II

Pengobatan dan Tindakan Gigi

 

1

Konsultasi gigi

          5.000

2

Pencabutan gigi susu

        15.000

3

Pembersihan karang gigi tiap rahang

        75.000

4

Perawatan radang gusi

        15.000

5

Tumpatan ART

        20.000

6

Pengobatan absces

        15.000

7

Pertolongan kecil lainnya

        35.000

 

2.     Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).

 


Pemeriksaan dan konsultasi Gigi

1.        Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.

2. SMS Center Puskesmas/WAKotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BP Gigi dan Mulut"