Pemulangan Orang Terlantar Ke Daerah Asal

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Surat Keterangan Terlantar dari pihak Kepolisian
  2. KTP / KK

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanaan menerima berkas persyaratan, jika memenuhi syarat akan dilakukan assesment
  3. Pelaksana melakukan assesment kepada pemohon, jika layak maka dibuatkan surat pengantar
  4. Dinas menerbitkan surat pengantar untuk memberangkatkan orang terlantar menuju daerah asal

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. website: http://dinsos.ketapangkab.go.id

4. email: dinsos@ketapangkab.go.id

5. SP4N Lapor: www.lapor.go.id

6. nomor HP: 081352091516

7. whatsapp: 081292407811

8. Facebook Dinsos Kabupaten Ketapang

9. Instagram: dsp3akb_ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar Ke Daerah Asal"