Rawat Inap

No. SK: 800/002/SK/BLUD.PKM-CMK/I/2024

  1. Membawa KK/KTP/BPJS

  1. Alur Pelayanan Rawat Inap

3 Hari

  1. Bagi pasien umum dikenakan biaya rawat inapsesuai dengan jenis pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 70 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Bagi pasien BPJS tidak dipungut biaya/gratis

Rawat Inap

  1. Unit Layanan Aduan di BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  2. Kotak Saran di unit pelayanan BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  3. Instagram @puskesmascimanuk
  4. Facebook Puskesmas Cimanuk
  5. Call Center PIC Layanan Umum : 0877-7185-8903
  6. Call Center PIC BPJS 1 : 0812-9545-3050
  7. Call Center PIC BPJS 2 : 0852-2410-8556

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"