Pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir bagi yang telah mengalami kenaikan pangkat
  2. Fotocopy Surat Keputusan PNS
  3. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP dan Penilaian SKP) Terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023
  4. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
  5. Surat Keterangan tidak dapat memenuhi angka kredit
  6. Surat Keterangan Terkena Hukuman Disiplin
  7. Seluruh persyaratan poin ersebut di atas dikumpulkan dalam hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap dan telah dilegalisir

  1. menerima surat pengantar dan berkas usulan pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu;
  2. menghimpun berkas usulan Pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu;
  3. Apabila berkas sudah memenuhi ketentuan persyaratan maka akan segera diproses dan apabila belum memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah untuk segera dilengkapi;
  4. mengentri data usulan ke media komputer;
  5. mengkoordinasikan data usulan kepada pimpinan;
  6. menyusun draft Surat Keputusan Bupati Bangkalan Tentang pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu;
  7. mengajukan draft nota dinas dan draft surat keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu untuk diteliti dan diparaf;
  8. membuat surat pengantar kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah perihal permohonan penandatanganan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian;
  9. Sekretaris Daerah memeriksa dan memaraf Surat Pengantar dan Draft Surat Keputusan Bupati;
  10. menerima Surat Keputusan Bupati Bangkalan Tentang Pemberhentian yang telah ditandatangani Bupati;
  11. memberi nomor agenda dan stempel kemudian dibuat Salinan untuk disampaikan ke Pejabat/Perangkat Daerah terkait.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu

a. Petugas : Bidang Mutasi dan Promosi

b. Email : bkpsdabidmutasi@gmail.com

c. Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu"