Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Fotocopy Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  3. Fotocopy STRPK yang masih berlaku dilegalisir asli
  4. Fotocopy KTP dan NPWP
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat psikolog klinis atau pernyataan tempat praktik mandiri
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"