Fasilitasi Perumusan Kebijakan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Sumber Daya Alam

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Menyampaikan rencana Perumusan Kebijakan
  2. Perumusan Kebijakan untuk keperluan dinas dan untuk memperlancar/menunjang kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  1. Menindaklanjuti Surat dari OPD/ Disposisi dari Sekretaris Daerah
  2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi kepada Kabag Perekonomian
  3. Kabag Perekonomian memberikan disposisi kepada Kasubbag yang membidanginya
  4. Kasubbag memerintahkan pelaksana membuat surat undangan dan persiapan Rapat Koordinasi
  5. Melaksanakan rapat koordinasi bersama instansi terkait
  6. Kasubbag menyusun dan menyampaikan bahan draft perumusan kebijakan Kepada Kepala Bagian Perekonomian
  7. Kepala Bagian Perekonomian menyampaikan telahan staf/nota dinas kepada Sekretaris Daerah untuk pertimbangan dan persetujuan Bupati Jombang
  8. Bagian Perekonomian menyampaikan/ mensosialisasikan produk kebijakan kepada Intansi terkait

1 ( satu) bulan sejak disposisi Kepala Perekonomianditerima Kasubbag


Tidak dipungut biaya

Usulan rumusan Kebijakan bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Sumber Daya Alam

Bagian Perekonomian Pemerintahan
Jln. KH Wahid Hasyim 137, Jombang Telepon : (0321) 862759

SP4N-Lapor : Lapor.go.id

Email : bag.pemerintahan.jbg@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perumusan Kebijakan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Sumber Daya Alam"