Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188.46/ 017 /2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Fotocopy KTP Ortu Pemohon
  4. Surat Pernyataan untuk menikah
  5. Fotocopy KTP saksi sesuai yang tertera dalam surat pernyataan untuk menikah
  6. Fotocopy Akta Cerai atau Akta Kematian Suami/istri
  7. Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah Pemohon
  8. Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru
  9. Pas foto calon pasangan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasihttp://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan;
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan;
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

30 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Nomor telepon: 085246231284
  3. Surat: Jl.Syarifuddin Yoes RT.2
  4. E-mail: kel.sepingganbaru1234@gmail.com
  5. Situs web: https://sepingganbaru.balikpapan.go.id/
  6. Instagram : sebaru_2012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store