Prosedur Pemanfaatan Barang Milik Daerah

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Data BMD yang akan dilakukan pemanfaatan
  3. Surat Tugas
  4. Surat Perjanjian Izin BAST

  1. Prosedur Mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Bersama dengan berkas pendukung lainnya, 1 Hari
  2. Menerima dan menelaah disposisi terkait permohonan pemanfaatan BMD, 1 Hari
  3. Menerima dan menelaah disposisi dari Sekretaris Daerah dan Menugaskan Kepala Bidang BMD untuk melakukan pengecekan terhadap Objek yang akan dilakukan penmanfaatan, 1 Hari
  4. Kepala bidang BMD melakukan pengecekan terhadap objek yang akan dilakukan pemanfaatan dokumen dikirim ke sekda, 3 Hari
  5. Mengoreksi dan paraf dokumen persetujuan, perjanjian izin dan menandatangani BAST untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati,1 Hari
  6. Menyetujui dan Manandatangani BAST, 1 Hari
  7. Menandatangani dan menerima persetujuan, perjanjian izin BAST, 1 Hari

Prosedur Mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Bersama dengan berkas pendukung lainnya, 1 Hari

Menerima dan menelaah disposisi terkait permohonan pemanfaatan BMD, 1 Hari

menerima dan menelaah disposisi dari Sekretaris Daerah dan Menugaskan Kepala Bidang BMD untuk melakukan pengecekan terhadap Objek yang akan dilakukan penmanfaatan, 1 Hari

Kepala bidang BMD melakukan pengecekan terhadap objek yang akan dilakukan pemanfaatan dokumen dikirim ke sekda, 3 Hari

mengoreksi dan paraf dokumen persetujuan, perjanjian izin dan menandatangani BAST untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati,1 Hari

Menyetujui dan Manandatangani BAST, 1 Hari

Menandatangani dan menerima persetujuan, perjanjian izin BAST, 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

Website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pemanfaatan Barang Milik Daerah"