No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
Prosedur Mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Bersama dengan berkas pendukung lainnya, 1 Hari
Menerima dan menelaah disposisi terkait permohonan pemanfaatan BMD, 1 Hari
menerima dan menelaah disposisi dari Sekretaris Daerah dan Menugaskan Kepala Bidang BMD untuk melakukan pengecekan terhadap Objek yang akan dilakukan penmanfaatan, 1 Hari
Kepala bidang BMD melakukan pengecekan terhadap objek yang akan dilakukan pemanfaatan dokumen dikirim ke sekda, 3 Hari
mengoreksi dan paraf dokumen persetujuan, perjanjian izin dan menandatangani BAST untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati,1 Hari
Menyetujui dan Manandatangani BAST, 1 Hari
Menandatangani dan menerima persetujuan, perjanjian izin BAST, 1 Hari
Tidak dipungut biaya
Prosedur Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
Website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store