Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 1/KEP/KEC.LEMP-JAYA/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Surat Pernyataan Pemohon

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Staf Kesos menerima berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Kasi Kesos memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas permohonan Surat keterangan tidak mampu
  5. 5. Diparaf oleh Sekcam
  6. 6. Ditandatangani Oleh Camat
  7. 7. Staf Kesos mengagendakan, menstempel surat yang sudah ditandatangani tersebut untuk diberikan kepada Pemohon

Maksimal 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Kotak Saran/Pengaduan


2. Email : kantor_camat_lempuingjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"