Pos Bantuan Hukum

No. SK: 45.a/KPA/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Membawa KTP

  1. Pihak datang ke meja Posbakum setelah mendapat penjelasan dari meja Informasi

Bantuan Hukum Pembuatan Gugatan/Permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/Permohonan

Melalui Media Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store