No. SK: 45.a/KPA/SK.OT1.2/VIII/2024
Bantuan Hukum Pembuatan Gugatan/Permohonan
Tidak dipungut biaya
Surat Gugatan/Permohonan
Melalui Media Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store