Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- dengan Melampirkan : 1. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan elektromedis 2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek 3. Fotocopy STRE yang masih berlaku dilegalisir 4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir 5. Fotocopy KTP pemohon 6. Fotocopy NPWP 7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar 8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan 9. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek 10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 11. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat 12. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis 13. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Elektromedis

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"