Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: Nomor 28 Tahun 2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. Foto copy KK / KTP

  1. 1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan
  2. 2. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap
  3. 3. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang
  4. 4. Petugas Menyerahkan Kembali Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu atau surat keterangan lainnya.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Menghubungi langsung Admin SIAPP NDAN! melalui aplikasi WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 - 2676 - 3781

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"