Pengajuan Permohonan Hibah

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal berisi Latar belakang, Maksud dan tujuan, Rincian rencana kegiatan, Jadwal kegiatan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  4. Surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping apabila diperlukan
  5. Nomor rekening atas nama pemohon hibah
  6. Rekomendasi dari Kepala Desa
  7. Daftar susunan pengurus anggota
  8. Biodata pengurus
  9. Berita Acara pembentukan pengurus
  10. Daftar hadir rapat pengurus
  11. Akta notaris Yayasan/Lembaga/rumah ibadah
  12. Keterangan domisili Lembaga/Yayasan/rumah ibadah
  13. SK penetapan pengurus/panitia dari Lurah/Kepala Desa
  14. Surat pernyataan Lembaga/Yayasan
  15. Surat Keterangan Terdaftar sebagai Yayasan/Lembaga dari Instansi terkait
  16. Gambar dokumentasi Lembaga/Yayasan/rumah ibadah
  17. Surat keterangan tempat/lokasi (sertifikat atau SKT)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanaan menerima berkas dan meneruskan kepada bidang terkait
  3. Petugas melakukan verifikasi, jika memenuhi kriteria dan persyaratan maka diteruskan untuk dilakukan survey/kunjungan, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  4. Melakukan kunjungan ke lapangan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi
  5. Membuat Berita Acara hasil Verifikasi dan Evaluasi terhadap calon penerima hibah
  6. Membuat Rekomendasi dan Surat Keputusan Penerima hibah
  7. Menerbitkan Surat Keputusan penerima hibah
  8. Pemohon menerima hibah

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Hibah

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. website: http://dinsos.ketapangkab.go.id

4. email: dinsos@ketapangkab.go.id

5. SP4N Lapor: www.lapor.go.id

6. nomor HP: 081352091516

7. whatsapp: 081292407811

8. Facebook Dinsos Kabupaten Ketapang

9. Instagram: dsp3akb_ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Hibah"