Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Permohonan diatas materai Rp. 10.000
  2. Foto copy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Sertifikat Pelatihan dari Dinas Kesehatan
  5. Pas photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"