Pencatatan Kelahiran orang asing

No. SK: KTPS.470/DKPS/1/2022/01

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; • Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian; • Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi; • Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi; • Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermatarai 6000,-
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; • Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian; • Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi; • Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi; • Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermatarai 6000,-
  5. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
  6. Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
  7. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi;
  8. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermatarai 6000,-

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Kepala Seksi melakukan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  7. Petugas operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran;
  8. Petugas meregister Kutipan Akta Kelahiran;
  9. Tunggu proses pencetakan sekitar 14 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

1 sampai 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1.    SP4N LAPOR

2.    Quick Respon WhatsApp (085244944330)

3.    Website : http://disdukcapil.inhukab.go.id

4.    Instagram : disdukcapil_inhu

5.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

6.  Kotak Pengaduan

Mekanisme penanganan pengaduan :

1.      Pemohon mengajukan pengaduan melalui WhatsApp

2.      Pengaduan di verifikasi oleh petugas penanganan pengaduan

3.      Pengaduan di kirim ke petugas penanganan pengaduan Disdukcapil

4.      Petugas penanganan pengaduan Disdukcapil mengirim jawaban ke petugas penanganan pengaduan

5.      Petugas penanganan pengaduan akan mengirim jawaban ke Pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran orang asing"