Pengambilan Sumpah PNS

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. CPNS yang memenuhi syarat menjadi PNS

  1. Menerima surat dari SKPD tentang nama-nama (CPNS) untuk melaksanakan sumpah/janji PNS
  2. Memproses nama-nama dan kelengkapan (surat/nota dinas) pengambilan sumpah
  3. Pemanggilan nama-nama yang telah ditentukan untuk pengambilan sumpah
  4. Menyetujui dan menandatangani surat/nota dinas Sumpah/Janji PNS

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Sumpah PNS

a. Petugas : Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

b. Email : ppi.bkpsda.bangkalan@gmail.com 

c. Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sumpah PNS"