Surat Pengantar SKCK

No. SK: 1/KEP/KEC.LEMP-JAYA/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Trantib
  4. 4. Diparaf oleh Sekcam
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat
  6. 6. Berkas diberikan oleh Pemohon

Maksimal 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

1. Kotak saran / Pengaduan


2. Email : kantor_camat_lempuingjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"