Penerbitan Rekomendasi BBM Bersubsidi

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat daya alat/mesin
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanaan menerima berkas dan meneruskan kepada bidang terkait
  3. Petugas mengecek kelengkapan berkas permohonan dan melakukan verifikasi awal berkas, jika sesuai diteruskan untuk dibuatkan surat rekomendasi
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. website: http://dinsos.ketapangkab.go.id

4. email: dinsos@ketapangkab.go.id

5. SP4N Lapor: www.lapor.go.id

6. nomor HP: 081352091516

7. whatsapp: 081292407811

8. Facebook Dinsos Kabupaten Ketapang

9. Instagram: dsp3akb_ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi BBM Bersubsidi"