Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 111/10 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan
  3. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (bila perlu)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  6. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
  7. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, sesuai diagnosa.
  8. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi.
  9. Untuk pasien umum, Petugas meminta pasien ke kasir untuk membayar biaya tindakan, bila pasien mendapatkan tindakan medis, bagi pasien JKN langsung dilakukan tindakan medis bila diperlukan
  10. Pemeriksa memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar.
  11. Pemeriksa memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat di ruang obat.
  12. Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis dan aplikasi semua hasil pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan

1.     Waktu pemeriksaan (10-15 menit)

2.     Waktu tindakan (15-30 menit)


1.     Pasien Umum 

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

NO

JENIS PEMERIKSAAN

TARIF

SATUAN

II

Pengobatan dan Tindakan Gigi

 

 

 1

Konsultasi Gigi

 Rp   5.000

Per Konsultasi

2

Pemeriksaan gigi dan mulut/kir kesehatan gigi (Capeng)

 Rp 12.000

Per Tindakan

3

Pencabutan gigi susu dengan topikal anestesi (per gigi)

 Rp 15.000

Per Tindakan

4

Pencabutan gigi susu dengan injeksi (per gigi)

 Rp 33.000

Per Tindakan

5

Pencabutan gigi tetap dengan disposible syringe (per gigi)

 Rp 36.000

Per Tindakan

6

Pencabutan gigi tetap dengan disposible syringe dengan komplikasi (per gigi)

 Rp 40.000

Per Tindakan

 

 

 

7

Pencabutan gigi tetap dengan citoject (per gigi)

 Rp 65.000

Per Tindakan

8

Pencabutan gigi tetap dengan Injeksi dengan komplikasi (per gigi)

 Rp 43.000

Per Tindakan

9

Apicoectomy gigi susu (per gigi)

 Rp 16.000

Per Tindakan

10

Jahit pasca cabut gigi 1 - 3 jahitan

 Rp 16.000

Per Tindakan

11

Up Hechting

 Rp 18.000

Per Tindakan

12

Perawatan dry socket

 Rp 25.000

Per Tindakan

13

Pembersihan karang gigi (tiap rahang)

 Rp 75.000

Per Tindakan

14

Perawatan radang gusi

 Rp 15.000

Per Tindakan

15

Topical Aplikasi Fluor

 Rp 15.000

Per Tindakan

16

Fissure sealant

 Rp 40.000

Per Tindakan

17

Pulp capping

 Rp 56.000

Per Tindakan

18

Devitalisasi pulpa

 Rp 26.000

Per Tindakan

19

Dressing / sterilisasi kamar pulpa

 Rp 25.000

Per Tindakan

20

Pengisian kamar pulpa

 Rp 55.000

Per Tindakan

21

Tambalan glass ionomer 1 bidang kecil

 Rp 56.000

Per Tindakan

22

Tambalan glass ionomer 1 bidang sedang

 Rp 60.000

Per Tindakan

23

Tambalan glass ionomer 1 bidang besar

 Rp 90.000

Per Tindakan

24

Tambalan glass ionomer 2 bidang

 Rp 90.000

Per Tindakan

25

Tambalan komposit 1 bidang kecil

 Rp 90.000

Per Tindakan

26

Tambalan komposit 1 bidang sedang

 Rp100.000

Per Tindakan

27

Tambalan komposit 1 bidang besar

 Rp 130.000

Per Tindakan

28

Tambalan komposit 2 bidang

 Rp 125.000

Per Tindakan

29

Tambalan komposit lebih dari 2 bidang

 Rp 180.000

Per Tindakan

30

Insisi abses / regio

 Rp 60.000

Per Tindakan

31

Trepanasi

 Rp 25.000

Per Tindakan

32

Pengobatan abses

 Rp 15.000

Per Tindakan

33

Operculectomy

 Rp 90.000

Per Tindakan

34

Koreksi oklusi

 Rp 20.000

Per Tindakan

35

Protesa gigi lepasan (1 gigi pertama)

 Rp370.000

Per Tindakan

36

Protesa gigi lepasan (gigi ke 2 dan seterusnya)

 Rp120.000

Per Tindakan

37

Jacket porcelain fused to metal (per unit)

 Rp615.000

Per Tindakan

38

Reparasi gigi tiruan akrilik (tiap rahang)

 Rp250.000

Per Tindakan

39

Pertolongan kecil lainnya

 Rp  35.000

Per Tindakan

 

2.     Pasien Peserta JKN  

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi 2. Tindakan Medis 3. Surat Rujukan 4. Surat Keterangan Sakit 5. Peresepan obat.

1.     Secara langsung dengan petugas pengelola aduan

2.     Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

3.     Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

4.     Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

5.     Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022

6.     Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com

7.     Channel Youtube Puskesmas Karangdowo

8.     Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo

9.     Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap

10.   Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon , SMS dan WA Puskesmas Karangdowo ke nomor 082133237810 , Instagram : @puskesmaskarangdowo2022 , Email : puskes.karangdowo@gmail.com , Channel Youtube Puskesmas Karangdowo , Googgle review dan Googgle Map Puskesmas Karangdowo , Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap , Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"