. Layanan Perijinan Berbasis OSS

No. SK: 08.1 TAHUN 2024

  1. Pemohon menyerahkan berkas dokumen persyaratan serta mengisi formulir/hak akses untuk mendaftarkan ijin usaha pariwisata.
  2. Pemohon mengakses laman https:/oss.go.id
  3. Dapat hadir secara langsung di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Flores Timur.

  1. Pemohon membuat halaman akses dengan mendaftarkan usaha dengan kelengkapan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), Email yang masih aktif, dan nomor HP
  2. Pemohon dapat mengakses laman https:/oss.go.id
  3. PIlih Daftar
  4. Klik UMK (pilih skala usaha perorangan)
  5. Isi NIK dan data diri sesuai format
  6. Masukan alamat email yang masih aktif
  7. Aktivasi, Username, dan password yang akan dikirim ke alamat email
  8. Masukan No HP dan kode Captcha, centang kolom pernyataan dan klik daftar.
  9. Cek email masuk untuk mendaptkan pemberitahuan “Pendaftaran Hak Akses OSS berhasil” sekaligus dapatkan username dan password login.
  10. Hak akses siap digunakan untuk masuk ke system OSS
  11. Login menggunakan Username dan password yang tekah di kirim
  12. Klik masuk. Selanjutnya pilih Perijinan Usaha. Pilih permohonan baru
  13. Simpan data, klik tombol data usaha perorangan, pilih KBLI selanjutnya pilih semua dan simpan.
  14. Isi data usaha sesuai format, klik validasi resiko, pilih deskripsi kegiatan usaha, dan klik tambah produk jasa.
  15. Kapasitas diisi berupa pengasilan per tahun.
  16. Klik selesai
  17. Klik kolom proses perijinan berusaha dan centang semua pernyataan mandiri dan lanjutkan.
  18. Pada layar akan tampil draft NIB, centang pernyataan dan terbitkan.
  19. Klik cetak NIB kemudian download NIB

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha

1. Pengaduan terhadap pelayanan dapat dilakukan secara langsung atau melalui kotak saran

 2. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Layanan Perijinan Berbasis OSS"