Layanan Vaksinasi Rabies

No. SK: 14/DISTAN TAHUN 2022

  1. Fotocopy KTP Denpasar atau keterangan domisili bertempat tinggal di Kota Denpasar 1 lembar

  1. Masyarakat datang ke kantor Dinas Pertanian dengan membawa anjing/kucing yang akan divaksin atau petugas mendatagi rumah pemilik anjing/kucing
  2. Petugas vaksinasi memeriksa kartu kontrol dan atau kesehatan anjing/kucing yang akan divaksin
  3. Petugas melakukan vaksinasi rabies
  4. Petugas melakukan pencatatan di kartu vaksinasi rabies

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Anjing/kucing yang telah divaksin

Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur seperti pada ketetapan, maka dapat menyampaikan pengaduan melalu PRO Denpasar+. Pengaduan yang menyangkut layanan vaksinasi rabies akan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan yang telah dimaklumatkan..


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Vaksinasi Rabies"