Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 2. Biodata Tukang Gigi; 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4. Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat; 5. Daftar Peralatan ; 6. Denah Lokasi dan Ruangan ; 7. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan ( SPPL/UKL-UPL) ; 8. Photo copy Ijazah/ Sertifikat ; 9. Foto copy KTP Pemohon; 10. Foto copy NPWP; 11. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; 12. Photo copy Sertifikat/ bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan /gedung/bangunan ; 13. Photo copy PBG ; 14. Rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah ; 15. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat; 16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang; 17. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000; ( apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tukang Gigi

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"