Pelayanan Registrasi ID dan Rekom Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

No. SK: 500.9/372.2/Kpts/433.122/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Kartu Pencari Kerja
  7. Fotocopy Surat Ijin dari Suami/Istri (bagi yang sudah menikah), Surat Ijin dari Orang Tua (bagi yang belum menikah) mengetahui Lurah/Kepala Desa
  8. Surat Perjanjian Kerja
  9. * Tambahan Persyaratan bagi Pelaut :
  10. 1. Salinan Buku Pelaut
  11. 2. Salinan Basic Safety Training (BST)
  12. 3. Surat pernyataan bahwa benar akan bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera Asing.

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan dengan membawa berkas secara lengkap 2. Penelitian berkas meliputi : kelengkapan berkas pemohon dan syarat-syaratnya dan memberikan tanda terima berkas pada pemohon 3. Penyerahan berkas yang sudah diteliti (yang sudah lengkap) untuk dilakukan wawancara 4. Diproses melalui online pembuatan ID PMI 5. Penandatanganan Rekomendasi Pembuatan Paspor PMI 6. Pemberian Rekomendasi Pembuatan Paspor PMI yang sudah selesai dan penandatanganan Berita Acara Seleksi Calon PMI kepada pemohon (P3MI)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi ID dan Rekom Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)"