Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 1/KEP/KEC.LEMP-JAYA/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. Foto Copy Akte kelahiran / Foto Copy Buku Nikah/Foto Copy Ijazah dan/Surat Pernyataan dan/Dokumen Pendukung
  3. 3. Asli KK ( bagi penambahan Anggota Keluarga / perbaikan KK)

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh petugas Loket
  3. 3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan
  4. 4. Diparaf Oleh Sekcam
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat
  6. 6. Berkas diberikan kepada Pemohon

Maksimal 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK ( Tambah Anak / Anggota Keluarga )

1. Kotak Saran/Pengaduan


2. Email : kantor_camat_lempuingjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"