. Layanan informasi publik terkait dengan data pariwisata dan kebudayaan

No. SK: 08.1 TAHUN 2024

  1. Pengajuan atau permohonan surat permohonan tertulis terkait informasi data pariwisata dan kebudayaan yang di butuhkan.
  2. Dapat hadir secara langsung di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kabupaten Flores Timur.

  1. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi data yang terdiri atas data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, bukti identitas (KTP, dll), data mengenai informasi yang diminta: hal (subyek), sumbernya,format informasi (lisan, soft copy atau hard copy), serta alasannya.
  2. Pemohon dapat mengambil atau memperoleh informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/ mencantumkan salinan surat permohonan informasi dan tanda pengenal.
  3. Jika informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan akan memberikan keterangan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
  4. Pemohon dapat mengunjungi situs web http:/pariwisata.florestimurkab.go.id untuk mengakses informasi data pariwisata

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi yang terkait dengan pariwisata dan kebudayaan yang ada di Kabupaten Flores Timur

1. Pengaduan terhadap pelayanan dapat dilakukan secara langsung     atau melalui kotak saran

 2. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Layanan informasi publik terkait dengan data pariwisata dan kebudayaan "