Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 2. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan ; 3. Surat persetujuan atasan langsung bagi TTK yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagi tempat prakteknya : 4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek ; 5. Photo Copy STRTTK dilegalisir basah ; 6. Photo copy Ijazah dan dilegalisir ; 7. Photo copy KTP Pemohon ; 8. Photo copy NPWP ; 9. Photo copy SIPTTK Kesatu (untuk pengujian SIPTTK Kedua) ; 10. Photo copy SIPTTK Kesatu dan Kedua (untuk pengujian SIPTTK Ketiga) ; 11. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar ; 12. Photo copy Izin fasilitas Pelayanan Kefarmasian ; 13. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ; 14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat ; 15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis ; 16. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik tenaga Teknis Kefarmasian

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"