Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 2. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan; 3. Photo Copy STRTGM dilegalisir basah; 4. Photo copy Ijazah dan dilegalisir; 5. Permohonan SIPTGM Kedua melampirkan SIPTGM kesatu; 6. Photo copy KTP Pemohon; 7. Photo copy NPWP; 8. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; 9. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan; 10. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk praktek mandiri; 11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"