Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 800/002/SK/BLUD.PKM-CMK/I/2024

  1. Membawa KK/KTP/BPJS

  1. Alur Pelayanan Gigi dan Mulut

15 Menit


  1. Bagi pasien umum dikenakan biaya pelayanan tindakan medikgigi dan mulut sesuai dengan jenis pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 70 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Bagi pasien BPJS tidak dipungut biaya/gratis

Pelayanan gigi dan mulut

  1. Unit Layanan Aduan di BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  2. Kotak Saran di unit pelayanan BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  3. Instagram @puskesmascimanuk
  4. Facebook Puskesmas Cimanuk
  5. Call Center PIC Layanan Umum : 0877-7185-8903
  6. Call Center PIC BPJS 1 : 0812-9545-3050
  7. Call Center PIC BPJS 2 : 0852-2410-8556

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"