Pelayanan Konsultasi

  1. Adanya permohonan konsultasi dari Perangkat daerah, BUMD, Masyarakat dan lain-lain (baik secara lisan maupun tertulis)
  2. Adanya permohonan konsultasi dari Perangkat daerah, BUMD, Masyarakat dan lain-lain (baik secara lisan maupun tertulis)

  1. 1. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat dan lain-lain menyampaikan permohonan konsultasi baik secara lisan/tertulis. 2. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat, dan lain-lain mendapat konfirmasi bahwa permohonan konsultasi akan ditindaklanjuti 3. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat, dan lain-lain menunggu jadwal konsultasi. 4. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat, dan lain-lain mendapatkan konsultasi.
  2. 1. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat dan lain-lain menyampaikan permohonan konsultasi baik secara lisan/tertulis. 2. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat, dan lain-lain mendapat konfirmasi bahwa permohonan konsultasi akan ditindaklanjuti 3. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat, dan lain-lain menunggu jadwal konsultasi. 4. Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Masyarakat, dan lain-lain mendapatkan konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"